Jakarta – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan adalah kewajiban yang tidak boleh terlewat. Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.
Layanan samsat keliling ini merupakan sebuah solusi yang praktis bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengunjungi langsung Kantor Samsat Induk.
Yang ditawarkan pada layanan ini merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk cara mengurusnya sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa dokumen dengan lengkap dan datang lebih awal.
Perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), dan tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat) yang memerlukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Selasa, 17 Maret 2026.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja, dengan jam operasional yang seragam.
Namun, selalu disarankan untuk mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–13.00 WIB
2. Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-14.00) dan Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
5. Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.
Waktu: 08.00–14.00 WIB.
Komentar