Jakarta – Pemerintah Negara Bagian Queensland, Australia, resmi mengambil langkah tegas terhadap penggunaan perangkat mobilitas listrik atau electronic mobility (e-mobility), termasuk sepeda listrik. Melalui undang-undang (UU) keselamatan terbaru, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarai kendaraan tersebut.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan e-bike dan e-scooter dalam beberapa tahun terakhir.

Dilansir dari Antara, pemerintah Queensland menyatakan telah menerima seluruh 28 rekomendasi dari hasil penyelidikan parlemen terkait keselamatan e-mobility.

Salah satu poin utama adalah pelarangan penggunaan bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menegaskan bahwa reformasi ini akan segera diajukan ke parlemen untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda listrik dan skuter listrik diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) pelajar dengan usia minimal 16 tahun.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pengguna memahami aturan lalu lintas sebelum berkendara di ruang publik.

“Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama, sehingga kami melarang penggunaan perangkat ini bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Mickelberg.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan parlemen menunjukkan bahwa sepanjang 2025, terdapat 12 korban jiwa dan sekitar 6.300 orang mengalami luka-luka akibat insiden yang melibatkan perangkat e-mobility di Queensland.

Selain pembatasan usia, aturan baru juga mencakup:

* Batas kecepatan maksimal 10 km/jam di trotoar

* Kewenangan polisi untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal

* Penerapan tes napas acak bagi pengendara

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin pengguna.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *